<p>Pemerintah Kota Surabaya akan mengkaji ulang izin pembangunan gedung di sekitar lokasi amblesnya Jalan Raya Gubeng.</p> <br /> <br /><p>Jika ditemukan adanya kelalaian dalam proses pembangunan pemerintah kota akan memberikan sanksi pada pemilik gedung.</p> <br /> <br /><p> </p> <br />
